PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 9
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
