PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 40
BAB 4 — TATA KER.IA
Dalam mendukung optimalisasi kebijakan jaminan produk halal, disusun proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait.
