PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 41
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 42...
SK No 248213 A
-L4-
