PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 42
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala
Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
