PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH; yang d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara menjadi tanggung jawab BPJPH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
