PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 28
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29...
SK No248210A
PRESIDEN
Pasal29 Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
