PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 30
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
