PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 35
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
