PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: yang 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
