PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 32
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33...
SK No2482llA
PR,ESIDEN
t2
