PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 33
BAB 4 — TATA KER.IA
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
