PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 6
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Ketiga Wakil Kepala
