PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 7
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.
(3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama
