KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 3O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
Pasal 4
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
Direktorat
SK No 155638 A
PRES IDEN
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- lnspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi
SK No 155639A
PRES IDEN
e koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan. . .
SK No 155640A
PRES IDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelen ggara perj alanan ibadah umrah ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
SK No 155641 A
PRES IDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama lslam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155642A
PRES IDEN
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155643 A
PRES IDEN
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemantar-lan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155644 A
PRES IDEN
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Flindu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri.
Bagian
SK No 155661 A
PRES IDEN
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat...
SK No 155646 A
PRESIDEN
-t2-
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 32
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 34
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Pasal 36. . .
SK No 155647 A
PRES IDEN
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 37
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 38
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c.pemantauan... SK No 155648 A
PRES IDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 40
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 4 1
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Keempatbelas Pusat
Pasal 42
(1) Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk
memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Agama. (21 Pembent-ukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Pusat...
SK No 155662A
PRES IDEN
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
Pasal 43
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (s) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 44
(1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (2t Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (s) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat...
SK No 155650A
PRES IDEN
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 45
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 46
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 5 (lima) Pusat. (2t Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (s) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang...
SK No 155651A
PRESIDEN
(71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
Pasal 48
Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
(2) Tugas...
SK No 155652 A
PRES IDEN
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 50
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 51
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 52
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal53...
SK No 155663 A
PRES IDEN
Pasal 53
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Agama.
Pasal 54
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 55
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri. (41 Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 56
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57 ...
SK No 155654A
PRES IDEN
Pasal 57
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (21 Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 58
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
Pasal 59
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 60
(1) Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kemenlerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 61 ...
SK No 155664 A
T'RESIDEN
-2L-
Pasal 61
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 62
Kementerian Agama harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 63
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 64
Semua unsur di lingkungan Kementerian Agama harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVII ... SK No 155656 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 67
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 68
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan agama dan keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABIX...
SK No 155657 A
PRES IDEN
Pasal 71
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 72
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155658 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No 155660 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembenhrkan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916l,; 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 20l2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l29l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturart Presiden Nomor 6O Tahun 20l2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202l Nomor 187); 4 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20L9 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
MEMUTUSI(AN:
SK No 155636 A
PRES IDEN
