PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
