PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155643 A
PRES IDEN
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
