PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
