PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
