PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
