Pasal 46
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 5 (lima) Pusat. (2t Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (s) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang...
SK No 155651A
PRESIDEN
(71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
