PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 69
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
