PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 68
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan agama dan keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
