PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABIX...
SK No 155657 A
PRES IDEN
