PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 49
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
(2) Tugas...
SK No 155652 A
PRES IDEN
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
