PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c.pemantauan... SK No 155648 A
PRES IDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
