PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 40
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 4 1
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Keempatbelas Pusat
