PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 42
(1) Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk
memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Agama. (21 Pembent-ukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Pusat...
SK No 155662A
PRES IDEN
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
