PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 61
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.