PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 60
(1) Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kemenlerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 61 ...
SK No 155664 A
T'RESIDEN
-2L-
