PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
Direktorat
SK No 155638 A
PRES IDEN
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- lnspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
