PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
