PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi
SK No 155639A
PRES IDEN
e koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
