PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 54
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
