PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 55
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri. (41 Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
