PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelen ggara perj alanan ibadah umrah ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
SK No 155641 A
PRES IDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
