PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
