PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 74
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155658 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No 155660 A
