PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 73
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
