PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 27
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Flindu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri.
Bagian
SK No 155661 A
PRES IDEN
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
