PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
