PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 35
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Pasal 36. . .
SK No 155647 A
PRES IDEN
