PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 34
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
