PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
