PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemantar-lan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155644 A
PRES IDEN
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
