PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 52
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal53...
SK No 155663 A
PRES IDEN
