PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 16
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
- pelaksanaan . . .
SK No2482064
PNESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
