PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 15
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al.
