PERPRES
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 17
BAB 3 — REFUBUK INDONESIA
(1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal dipimpin oleh Deputi.
