TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan, Mineral, Batubara, Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, dan Studi Kelayakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
- Laporan Berkala adalah laporan yang wajib disusun dan disampaikan secara rutin setiap periode tertentu.
- Laporan Akhir adalah laporan yang wajib disusun dan disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang dilakukan.
- Laporan Khusus adalah laporan yang wajib disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem informasi terkait RKAB.
Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 3
(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB
tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa rencana kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 4
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan; dan
- paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap
kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya terbit setelah tanggal 15 November, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahun berjalan untuk RKAB periode berikutnya.
(3) Pengajuan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi terkait RKAB.
Bagian Keempat Persyaratan Penyampaian RKAB
Pasal 5
(1) Persyaratan penyampaian RKAB untuk mendapatkan
persetujuan meliputi:
- untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi terdiri atas:
- administratif;
- bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Mineral atau Batubara;
- peta digital realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi;
- bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi; dan
- memiliki kepala teknik tambang.
- untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi terdiri atas:
- administratif;
- laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh:
- competent person untuk komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam, dan Batubara; atau
- penanggung jawab internal untuk komoditas batuan;
- bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Mineral atau Batubara;
- peta digital pelaksanaan kegiatan usaha Pertambagan meliputi:
- peta realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi lanjutan;
- peta realisasi dan rencana penambangan;
- peta realisasi dan rencana bukaan lahan; dan
- peta lokasi kawasan hutan yang berada di dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan;
- memiliki kepala teknik tambang;
- bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi 1 (satu) tahun sebelum tahun permohonan RKAB;
- tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dokumen rencana produksi tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan; dan
- rencana lokasi penambangan sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 berasal dari pertukaran data antar muka sistem terkait dengan RKAB dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik/sistem online single submission.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Mineral logam dan Batubara menyampaikan perkiraan jumlah produksi sesuai dengan kebutuhan industri/pasar Mineral dan Batubara nasional.
Bagian Kelima Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 6
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja untuk:
- mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan, atau
- dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap perbaikan.
(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.
(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan:
- persetujuan RKAB, atau
- penolakan permohonan RKAB.
(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang
perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
Pasal 7
Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak RKAB, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu) kali.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pejabat pelaksana dalam melakukan proses evaluasi RKAB.
Bagian Keenam Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 9
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian hanya dapat melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di dalam wilayah yang disetujui pada RKAB.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan wajib berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
Pasal 10
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB tahun berjalan yang telah disetujui kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk diperbarui.
(2) Selama proses penyesuaian RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan sesuai dengan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketujuh Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 11
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada setiap tahun berjalan.
(2) Permohonan Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan
RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau persetujuan perubahan RKAB.
Pasal 12
(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian juga dapat mengajukan perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
- perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya kebutuhan Mineral dan Batubara nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi dalam negeri;
- terjadi keadaan yang menghalangi;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi; dan/atau
- terjadi keadaan kahar.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan:
- setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi Kelayakan; dan/atau
- telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap lampiran persetujuan RKAB dapat diajukan
perubahan lampiran sewaktu-waktu tanpa mengubah RKAB yang telah disetujui, meliputi lampiran:
- pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak;
- peledakan tidur;
- penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair tahunan; dan/atau
- fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang.
Pasal 13
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja untuk:
- mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan; atau
- dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap perbaikan.
(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.
(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan:
- persetujuan RKAB, atau
- penolakan permohonan RKAB.
(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang
perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
Pasal 14
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
- kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Larangan
Pasal 16
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau
- telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi namun belum memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam
bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan kecuali kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Pasal 17
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan produksi Mineral atau Batubara melebihi dari besaran rencana produksi yang telah tercantum dalam persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi.
LAPORAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:
- Laporan Berkala;
- Laporan Akhir; dan/atau
- Laporan Khusus.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan melalui sistem informasi pelaporan Mineral dan Batubara.
(3) Laporan Akhir dan Laporan Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan melalui sistem informasi pelaporan Mineral dan Batubara sesuai dengan jenis laporan masing-masing.
Pasal 19
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi; dan
- audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- konservasi;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi;
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan pemasangan tanda batas;
- rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan pelaksanaan pemantauan geoteknik;
- rencana dan realisasi penggunaan peralatan Pertambangan;
- audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan
- kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- laporan lengkap Eksplorasi; dan
- laporan Studi Kelayakan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
- laporan akhir kegiatan Operasi Produksi.
(5) Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
- laporan pelaksanaan Operasi Produksi.
(6) Pemegang SIPB wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
- laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
(7) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib
menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan Mineral atau Batubara, yang meliputi:
- laporan realisasi pembelian Mineral atau Batubara; dan
- laporan realisasi penjualan Mineral atau Batubara.
(8) Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala kaidah teknik usaha jasa Pertambangan setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa Pertambangan.
Pasal 20
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya yang meliputi:
- laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
- laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
- laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
- laporan penyakit akibat kerja;
- laporan kasus lingkungan;
- laporan kajian teknis Pertambangan; dan/atau
- laporan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala
Pasal 21
Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Laporan Khusus
Pasal 22
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian berbahaya.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c sesaat setelah awal kejadian akibat penyakit.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kasus lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan.
(5) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kajian teknis Pertambangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis Pertambangan.
(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g sesuai dengan tata waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan audit.
Bagian Keempat Tata Cara Evaluasi Laporan
Pasal 23
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
dapat memberikan tanggapan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya memberikan tanggapan atas Laporan Berkala, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IUJP, SIPB, IPR, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan pemegang wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
Pedoman isian dalam sistem informasi pelaporan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai
kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7)
atau ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), atau Pasal 23
ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
Pasal 26
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 27
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir.
Pasal 28
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 29
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Pasal 30
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha Pertambangan selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha Pertambangan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara
berupa iuran produksi/royalti atas kelebihan produksi yang dilakukan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tetap wajib dipenuhi.
Pasal 31
Ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif KK dan PKP2B.
Pasal 32
Penyampaian RKAB dapat dilakukan diluar sistem informasi terkait RKAB dalam hal:
- terjadi kendala sistem informasi terkait RKAB atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender;
- terjadi keadaan yang menghalangi pada sistem informasi terkait RKAB;
- terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan terganggunya sistem informasi terkait RKAB; dan/atau
- belum terdapat sistem informasi untuk RKAB ayang diselenggarakan oleh Gubernur.
Pasal 33
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan permohonan perubahan laporan Studi Kelayakan apabila terdapat:
- perubahan dan/atau penambahan area cadangan;
- perubahan karakteristik komoditas tambang;
- perubahan rona akhir;
- cadangan pada dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui sebelumnya telah habis diproduksi;
- perubahan sistem dan/atau metode penambangan;
- perubahan metode pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam;
- peningkatan kapasitas produksi maksimal dalam Studi Kelayakan yang telah disetujui; dan/atau
- perubahan skema komersial/keekonomian untuk komoditas Batubara, untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyempurnaan sistem informasi terkait RKAB dan pelaporan serta pengintegrasian antar muka dengan sistem OSS dilakukan secara berkala untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
- RKAB untuk tahun 2025 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025;
- RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026; dan
- permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2025 termasuk permohonan perubahannya yang telah disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 30 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595);
- ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf o, huruf p, huruf s, dan huruf t, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 734);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 713); dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 968); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penurunan harga komoditas mineral dan batubara global memerlukan berbagai upaya untuk menjaga penerimaan negara, salah satunya berupa pengaturan kembali rencana kerja dan anggaran biaya pada tahap kegiatan operasi produksi setiap tahun untuk memberikan ruang pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara;
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
