Pasal 3
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB
tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa rencana kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
